Jelang Pengesahan, RUU TNI Terus Tuai Kritik. Pendapat Anda?
20 Maret 2025 14:16 WIB
Melysa Septiani
.jpeg)
Photo: KOMPAS.com/ Singgih Wiryono
Jakarta, Sonora.co.id - Jelang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), kritik terus bergulir dari elemen masyarakat. Pasalnya, RUU TNI berisiko menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” jelas Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (19/3).
Dalam temuannya, Komnas HAM mencatat, adanya perubahan yang memungkinkan TNI aktif dapat menduduki jabatan kementerian atau lembaga sipil.
“Dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” ujar Anis.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah masyarakat yaitu pendengar Radio Sonora, melalui polling yang diajukan sepanjang acara Sonora Pagi edisi Kamis (20/3) menyatakan tidak setuju dengan pengesahan RUU TNI yang rencananya disahkan pada Kamis (20/3) oleh DPR.
Tercatat 80% dari responden memilih ‘Jangan Disahkan’, yang diikuti komentar-komentar berikut :
“Jangan. Jangan balik ke zaman orba. Sekalian aja batalkan Reformasi nya jk begitu” tulis Eddy.
“Tentu jangan sampai disahkan. Rapat pembahasan dilakukan secara diam-diam, naskah RUU tidak diterbitkan di web resmi DPR. Ketimpangan kuasa antara TNI dan rakyat bakal bikin rakyat sulit untuk bersaing di lapangan pekerjaan” tulis Dicky, responden di Jakarta Pusat.
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” jelas Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (19/3).
Dalam temuannya, Komnas HAM mencatat, adanya perubahan yang memungkinkan TNI aktif dapat menduduki jabatan kementerian atau lembaga sipil.
“Dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” ujar Anis.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah masyarakat yaitu pendengar Radio Sonora, melalui polling yang diajukan sepanjang acara Sonora Pagi edisi Kamis (20/3) menyatakan tidak setuju dengan pengesahan RUU TNI yang rencananya disahkan pada Kamis (20/3) oleh DPR.
Tercatat 80% dari responden memilih ‘Jangan Disahkan’, yang diikuti komentar-komentar berikut :
“Jangan. Jangan balik ke zaman orba. Sekalian aja batalkan Reformasi nya jk begitu” tulis Eddy.
“Tentu jangan sampai disahkan. Rapat pembahasan dilakukan secara diam-diam, naskah RUU tidak diterbitkan di web resmi DPR. Ketimpangan kuasa antara TNI dan rakyat bakal bikin rakyat sulit untuk bersaing di lapangan pekerjaan” tulis Dicky, responden di Jakarta Pusat.
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives