Buruh Tuntut Upah 2025 Naik 8-10%
30 Oktober 2024 19:37 WIB
Lia Muspiroh
Photo: Aksi unjuk rasa buruh di depan Balaikota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Rabu (30/10/2024) Sumber: Lia Muspiroh
sonora.co.id, Buruh DKI Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 8% hingga 10%, saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp.5.067.381 per bulan. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Massa aksi tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menyampaikan dua tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10% tanpa tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani." Kata Winarso, Ketua KSPI DKI Jakarta.
Perwakilan buruh sempat diterima masuk bertemu dan berdialog dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso menjadi salah satu perwakilan yang ikut berdialog. Ia menyampaikan kenaikan upah yang dituntut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta.
"Berkisar antara Rp.5,3 juta - Rp.5,5 juta. Kalau presentasinya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%" Ucapnya usai pertemuan
Di samping kenaikan UMP, Winarso dan rekan-rekannya meminta Pemprov Jakarta menghapus batas maksimal usia pelamar kerja. Ia menilai hal itu tidak relevan, karena masih banyak masyarakat dengan usia produktif tetapi terbentur aturan batas usia.
Menanggapi itu, Pj. Gubernur Teguh Setyabudi mengatakan saat ini kenaikan UMP 2025 masih dalam pembahasan. Saat bertemu dengan perwakilan buruh, Teguh menyampaikan pihaknya menghormati hak demokrasi untuk menyuarakan aspirasi.
"Ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan. Tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan bisa diterima semua pihak" Kata Teguh
Massa aksi tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menyampaikan dua tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10% tanpa tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani." Kata Winarso, Ketua KSPI DKI Jakarta.
Perwakilan buruh sempat diterima masuk bertemu dan berdialog dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso menjadi salah satu perwakilan yang ikut berdialog. Ia menyampaikan kenaikan upah yang dituntut telah memperhitungkan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta.
"Berkisar antara Rp.5,3 juta - Rp.5,5 juta. Kalau presentasinya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%" Ucapnya usai pertemuan
Di samping kenaikan UMP, Winarso dan rekan-rekannya meminta Pemprov Jakarta menghapus batas maksimal usia pelamar kerja. Ia menilai hal itu tidak relevan, karena masih banyak masyarakat dengan usia produktif tetapi terbentur aturan batas usia.
Menanggapi itu, Pj. Gubernur Teguh Setyabudi mengatakan saat ini kenaikan UMP 2025 masih dalam pembahasan. Saat bertemu dengan perwakilan buruh, Teguh menyampaikan pihaknya menghormati hak demokrasi untuk menyuarakan aspirasi.
"Ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan. Tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan bisa diterima semua pihak" Kata Teguh
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives