Harga Tiket Pesawat Ditarget Turun Jelang Nataru 2025
09 November 2024 13:22 WIB
Yudi Samadi
Photo: kompas.com/Bambang P. Jatmiko
Jakarta, sonora.co.id, Beberapa
tahun ini banyak warga yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat domestik di
Indonesia. Hal itu juga terungkap dari cuitan-cuitan dan tagar yang dibuat warganet
di media sosial. Berdasarkan penelusuran redaksi Sonora melalui tiket.com
(09/11/2024), harga tiket pesawat rute penerbangan domestik, Jakarta-Sorong
misalnya yang dibanderol hingga mencapai harga Rp. 4,2 jutaan sekali jalan,
sementara tiket pesawat rute Jakarta-Makasar ditarif sebesar Rp, 2,3 jutaan.
jauh lebih mahal dibandingkan harga peswat rute internasional, Jakarta-Singapura
atau Jakarta-Kualalumpur dengan tiket berlaku di kisaran harga Rp. 1,5 jutaan hingga
Rp. 1,7 jutaan.
Pemerintah di era Presiden Jokowi membuat Satgas penurunan harga tiket pesawat yang dibahwa koordinasi Kemenkomarves. Namun hingga selesaina masa pemerintahan Jokowi, satgas belum berhasil mewujudkan target turunnya harga tiket pesawat. Hal ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pemerintahan era Prabowo Subianto. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia menjelang momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan RI, Budi Rahajo, dalam wawancara di program #SonoraPagi Jumat (08/11/2024) mengungkapkan bahwa penetapan tarif batas atas maskapai penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
“Tarif yang berlaku saat ini tidak menyalahi aturan karena tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan” Jelas Budi.
Namun, Budi juga tidak menutup mata terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang ada saat ini. Oleh karena itu, Satgas yang sudah ada akan bekerja lebih intensif agar segera mencapai tujuan penurunan harga tiket pesawat.
Budi menuturkan bahwa harga tiket pesawat merupakan fungsi dari beberapa variable seperti harga bahan bakar (avtur), pajak, dan terkait erat dengan biaya operasional maskapai. Oleh karenanya, perlu keterlibatan dari beberapa lembaga terkait agar dapat diperoleh Solusi terbaik seperti Kementerian Keuangan, Maskapai Penerbangan, Pengelola Bandara dan lain-lain. Tujuan koordinasi tersebut adalah untuk menentukan batas atas baru tarif penerbangan agar tidak menjawab keluhan masyarakat.
“Pemerintah sebagai regulator akan memastikan bahwa tarif batas atas tersebut tidak akan mengkoreksi terlalu dalam profit operator penerbangan” Pungkas Budi. (YDS)
Pemerintah di era Presiden Jokowi membuat Satgas penurunan harga tiket pesawat yang dibahwa koordinasi Kemenkomarves. Namun hingga selesaina masa pemerintahan Jokowi, satgas belum berhasil mewujudkan target turunnya harga tiket pesawat. Hal ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pemerintahan era Prabowo Subianto. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia menjelang momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan RI, Budi Rahajo, dalam wawancara di program #SonoraPagi Jumat (08/11/2024) mengungkapkan bahwa penetapan tarif batas atas maskapai penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
“Tarif yang berlaku saat ini tidak menyalahi aturan karena tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan” Jelas Budi.
Namun, Budi juga tidak menutup mata terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang ada saat ini. Oleh karena itu, Satgas yang sudah ada akan bekerja lebih intensif agar segera mencapai tujuan penurunan harga tiket pesawat.
Budi menuturkan bahwa harga tiket pesawat merupakan fungsi dari beberapa variable seperti harga bahan bakar (avtur), pajak, dan terkait erat dengan biaya operasional maskapai. Oleh karenanya, perlu keterlibatan dari beberapa lembaga terkait agar dapat diperoleh Solusi terbaik seperti Kementerian Keuangan, Maskapai Penerbangan, Pengelola Bandara dan lain-lain. Tujuan koordinasi tersebut adalah untuk menentukan batas atas baru tarif penerbangan agar tidak menjawab keluhan masyarakat.
“Pemerintah sebagai regulator akan memastikan bahwa tarif batas atas tersebut tidak akan mengkoreksi terlalu dalam profit operator penerbangan” Pungkas Budi. (YDS)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives