Polling: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Dari Keanggotaan Partai, Komentar Anda?
17 Desember 2024 13:22 WIB
Melysa Septiani
Photo: Tria Sutrisna/ Kompas.com
Jakarta, Sonora.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) resmi mengumumkan pemecatan puluhan kadernya termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Terpilih Provinsi Sumatra Utara Bobby Afif Nasution. Pengumuman itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
"DPP PDI Perjuangan akan mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam keterangan video yang diterima Radio Sonora Senin (16/12/2024).
Adapun keputusan pemecatan Joko Widodo tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KTPS/DPPXII/2024, Gibran Rakabuming Raka dalam SK Nomor 1650/KTPS/DPP/XII/2024 dan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam SK Nomor 1651/KTPS/DPP/XII/2024.
Alasan pemecatan tersebut karena Joko Widodo telah melanggar AD/ART, Kode Etik dan disiplin partai.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Displin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian tertulis dalam SK.
Sementara, alasan pemecatan Gibran Rakabuming Raka antara lain karena tidak mendukung pencalonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian mengutip SK.
Terkait pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution, juga karena dianggap tidak memberi dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian keterangan tersebut tertulis dalam SK.
Menanggapi pengumuman pemecatan tersebut, sebagian besar para pendengar Radio Sonora menganggap bahwa pemecatan adalah urusan partai. Sementara sebagian lainnya menganggap pemecatan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Hal tersebut seperti dikutip dari perolehan polling yang diajukan kepada pendengar dalam acara Sonora Pagi edisi Selasa (17/12).
"Pemecatan kader adalah urusan PDIP" bunyi komentar salah satu pendengar dengan nama Sugiono.
"Hal biasa dalam demokrasi" demikian tulis pendengar bernama Sapta.
"DPP PDI Perjuangan akan mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam keterangan video yang diterima Radio Sonora Senin (16/12/2024).
Adapun keputusan pemecatan Joko Widodo tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KTPS/DPPXII/2024, Gibran Rakabuming Raka dalam SK Nomor 1650/KTPS/DPP/XII/2024 dan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam SK Nomor 1651/KTPS/DPP/XII/2024.
Alasan pemecatan tersebut karena Joko Widodo telah melanggar AD/ART, Kode Etik dan disiplin partai.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Displin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian tertulis dalam SK.
Sementara, alasan pemecatan Gibran Rakabuming Raka antara lain karena tidak mendukung pencalonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian mengutip SK.
Terkait pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution, juga karena dianggap tidak memberi dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat" demikian keterangan tersebut tertulis dalam SK.
Menanggapi pengumuman pemecatan tersebut, sebagian besar para pendengar Radio Sonora menganggap bahwa pemecatan adalah urusan partai. Sementara sebagian lainnya menganggap pemecatan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Hal tersebut seperti dikutip dari perolehan polling yang diajukan kepada pendengar dalam acara Sonora Pagi edisi Selasa (17/12).
"Pemecatan kader adalah urusan PDIP" bunyi komentar salah satu pendengar dengan nama Sugiono.
"Hal biasa dalam demokrasi" demikian tulis pendengar bernama Sapta.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives